Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin memberikan keterangan pers, usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Sumut.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Tim Hukum Edy Rahmayadi melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut, Kamis 14 November 2024. Laporan tersebut, terkait Rasyid Dongoran berpihak kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Rekaman suara Rasyid Dongoran melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel, viral di media sosial.

Laporan itu, disampaikan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala atas keperpihakan Plt Bupati Tapsel seorang ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024.

Antisipasi Banjir Saat Pencoblosan Pilkada Serentak, Pemkot Tangerang Optimalkan Pompa Air

"Melaporkan Plt Tapanuli Selatan, apa laporan kami? Kami menerima rekaman dan voice dari relawan 02, Edy-Hasan yang memberikan laporan kepada kami," sebut Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan, usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Sumut.

Yance mengungkapkan Plt Bupati Tapsel dengan jelas melakukan pengancaman dan intimidasi kepada guru-guru untuk mendukung Bobby Nasution-Surya. Jika tidak mendukung akan menjadi masalah.

Dituding Bukan Asli Warga Jambi, Begini Jawaban Cawagub Sudirman

Mirisnya, kata Yance, Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Ipda Sahad Mahardian Harahap, diduga hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Menunjuk disini ada Kanit Tipikor Polres Tapsel. Kalau ada masalah ini, tidak lebih 360 orang. Hal seperti ini, hal-hal yang dilarang," ucap Yance.

"Kalau Plt Bupati Tapsel ingin menjadi Tim Sukses salah satu paslon silakan. Tapi, dia jangan melakukan dalam jabatannya itu. Apalagi, menggunakan kantor Bupati Tapsel, yang harus kehendak dia mau, pasangan Bobby-Surya itu," jelas Yance.

Yance berharap atas laporan ini, Bawaslu Sumut langsung menindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis dan jangan terjadi kembali. 

"Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti Bawaslu, kami berharap peristiwa jangan terjadi lagi. Di Tapsel terlalu buruk di Indonesia, terlalu banyak cawe-cawe disitu," sebut Yance.

Yance mengungkapkan pihaknya berencana akan melaporkan Kanit Tipikor Polres Tapsek ke Propam Polda Sumut. Bila ikut serta dalam pertemuan tersebut, tanpa ada niat untuk melarang atas keberpihakan ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024.

"Pak Kanit Tipikor silakan ada klarifikasi, kalau anda tidak mengklarifikasi, kami akan laporkan ke Propam. Tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon. Kami berharap Bawaslu segera proses ini, karena massa kampanye sebentar lagi," kata Yance.

"Pesan terakhir kami sampaikan kepada masyarakat Sumut, jangan pernah takut. Gunakan hak pilih Anda secara bebas dan rahasia pada 27 November 2024. Jangan takut, apa disampaikan," tutur Yance kembali. 

Warga Kabupaten Tapsel, Bangun Siregar mengaku sebagai merekam pernyataan atau suara Plt Bupati Tapsel itu, mengatakan pertemuan itu terjadi di Kantor Bupati Tapsel, pada 31 Oktober 2024. 

"Dari saksi kita temukan, benar apa yang terjadi. Sama persis apa dialami guru-guru itu. Artinya, rekaman itu tidak rekayasa. Saya mendengarkan langsung, karena sudah menyangkut marwah pemerintah, saya harus rekam," kata Bangun.

Bangun juga sudah melaporkan itu ke Bawaslu Tapsel. Tapi, pihak Bawaslu Tapsel menyatakan laporan tersebut, tidak memenuhi bukti.

"Ini keberpihakan tidak adil bagi masyarakat. Harapan saya ke Bawaslu, lakukan secara regulasi dan undang-undang. Saya sudah sampaikan kepada Bawaslu Tapsel, tidak memenuhi bukti," kata Bangun. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis membenarkan pihaknya menerima laporan dari Plt Bupati Tapsel dari Tim Hukum Edy-Hasan. 

"Ini dugaan awal akan dikaji oleh, para pimpinan Bawaslu Sumut. Dalam rapat itu, akan dikaji, apakah memenuhi syarat formil atau materil. Bila ada temuan, ada indikasi secara pidana akan diteruskan ke Gakkumdu," kata Aswin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya