DPR Ultimatum Polisi Tak Main-Main Usut Kasus Ivan Sugianto

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar polisi tidak main-main dalam memproses perkara Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi tersangka kasus intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET. 

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Apindo: Ruang bagi Dunia Usaha untuk Dorong Ekonomi

Politikus Partai Nasdem itu mendesak agar penyidik tidak berlama-lama menindak pengusaha asal Surabaya tersebut. Dia juga meminta agar perkembangan proses kasus ini berjalan tanpa ada intervensi. 

"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran,” kata Sahroni kepada awak media, Jumat, 15 November 2024.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Polisi Pelaku Intimidasi Minta Maaf

Sahroni juga menekankan agar proses hukum Ivan berjalan transparan. Karna menurutnya, saat ini publik sangat menyoroti kasus yang viral di media sosial tersebut.

Kadin Indonesia Beberkan Sederet Tantangan yang Dihadapi Pengusaha pada 2025

Ivan Sugianto saat ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini. Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.

Dia meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ivan Sugianto memiliki relasi dengan para aparat kepolisian maupun TNI.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy (Tengah) saat Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP

PDIP Dengar KPK Diduga Intimidasi Saksi dalam Kasus Hasto

PDIP mendengar bahwa ada sejumlah saksi yang diduga diintimidasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025