Surat Presiden Terkait Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diterima DPR RI

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - DPR RI menyatakan telah menerima surat presiden atau surpres, terkait nama-nama calon pimpinan atau Capim KPK, dan juga calon Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Nama-nama tersebut adalah hasil seleksi dari panitia seleksi atau pansel yang sudah berjalan di akhir pemerintahan Presiden RI ke-7, Jokowi.

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa, 12 November 2024.

“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R 60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prabowo Tak Mau Kaji Ulang 10 Capim, KPK Bilang Begini

Namun, Adies tidak menjelaskan terperinci isi dari surpres yang telah diterima pihaknya tersebut. Lazimnya, setelah surpres ini diterima maka selanjutnya nama-nama capim KPK dan Dewas KPK tersebut akan menjalani serangkaian fit and proper test di komisi terkait, yakni Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah mempersilakan parlemen melanjutkan tahapan seleksi capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029.

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Tahapan yang dilaksanakan yakni uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ilustrasi paripurna

Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR

Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024