Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 12 November 2024. Paripurna mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua DPR Puan Maharani Puji Pencapaian 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Buka Rapat Paripurna, Puan Maharani Sampaikan Keprihatinan

Diketahui, sebanyak delapan atau semua fraksi di DPR menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang hanya digelar sehari pada Senin, 11 November 2024  kemarin.

Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur ihwal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Aksi ASN Kemendikti Saintek jadi Sorotan DPR, Wakil Ketua Sufmi Dasco Pastikan Akan Mengkajinya

Adapun, satu pasal lagi akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada pilkada serentak 27 November 2024.

Rapat Paripurna DPR RI

PKS Usul DPR Bentuk Pansus Investigasi Kasus Pagar Laut di Tangerang

Ada beberapa alasan PKS yang mendorong perlunya Pansus Investigasi kasus pagar laut.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025