Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 12 November 2024. Paripurna mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Diketahui, sebanyak delapan atau semua fraksi di DPR menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang hanya digelar sehari pada Senin, 11 November 2024 kemarin.
Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur ihwal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Adapun, satu pasal lagi akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada pilkada serentak 27 November 2024.