Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 12 November 2024. Paripurna mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR.

Pramono Anung Ingatkan Tidak Main Black Campaign: Saya Berkeinginan Politik Riang Gembira

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Nasdem Tak Undang Parpol Lain saat Rayakan HUT ke-13 Hari Ini, Begini Alasannya

Diketahui, sebanyak delapan atau semua fraksi di DPR menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang hanya digelar sehari pada Senin, 11 November 2024  kemarin.

Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur ihwal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Masa Pilkada

Adapun, satu pasal lagi akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada pilkada serentak 27 November 2024.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menindak empat anggotanya karena melanggar netralitas selama Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Si

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024