DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menekankan agar pemerintah tidak menjadi komitmen tegas dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Judi Online Kena Serangan Balik, Kemenkomdigi Lancarkan Serbuan Besar-besaran

Mufti juga meminta pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.

"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," kata Mufti dalam keterangan tertulis diterima awak media, Jumat, 8 November 2024.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Ilustrasi web developer judi online

Photo :
  • Pexels.com

Menurut Mufti, masalah pinjol dan judol saling berkaitan, karena banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judol.

5 Artis Cantik yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Amanda Manopo hingga Wulan Guritno

"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," kata Mufti.

Di samping itu, Mufti mengatakan, judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta penduduk.

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Karena itu, Mufti meminta hukum terkait pinjol dan judol dapat ditegakkan. Dia menekankan agar penegak hukum bisa membongkar semua sindikat pinjol dan jodol. Terutama mereka yang menjadi mafia judi online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya