Debat Kedua Pilgub Sumut 2024, KPU: Beradu Gagasan dan Ide untuk Membangun Sumut

Debat Kedua Pilgub Sumut 2024, di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar debat publik kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Tahun 2024, yang berlangsung di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan, Rabu malam, 6 November 2024.

Berlaku 1 Februari 2025, Catat Jadwal Terbaru Kereta Api di Sumut

Debat publik kedua ini bertema 'Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan'. Debat ini, akan diikuti kedua paslon, yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Pasangan Bobby-Surya masuk lebih dulu ke ruang debat sekitar pukul 19.40 WIB. Kemudian, disusul Edy-Hasan pukul 19.50 WIB. Debat ini dibuka dengan tarian etnis di Sumut, yakni Melayu, Batak, Nias dan etnis lainnya. 

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, debat ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Sumut 2024, dalam menyampaikan visi dan misi serta program-program sesuai dengan tema yang ditetapkan tersebut. 

Tembus Pasar Internasional, 7,3 Ton Manggis Asal Sumut Siap Diekspor ke China

"Debat publik kedua ini, ditunggu-tunggu, oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk memberikan kesempatan kepada kedua paslon, meyakinkan 10,8 juta pemilih di Sumut untuk menyampaikan program dan visi misi," kata Arifin. 

Arifin mengungkapkan, untuk debat ini KPU Sumut memberikan kesempatan kedua paslon untuk beradu gagasan untuk pembangunan Sumut lima tahun ke depan.

"Beradu kebijakan, gagasan dan ide, dengan tujuan mulia dan untuk membangun Sumut yang kita cintai ini," ujar Agus.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

MK dinilai tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025