Usai Putusan MK, Dasco Sebut PP 51 soal Pengupahan Sudah Tak Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - DPR RI menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi pakem dalam penetapan upah minimum sudah tidak berlaku. Hal itu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

DPR Minta Kejagung Jawab Tudingan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong

“Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Ketua Harian DPP Gerindr Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Politikus Gerindra itu menambahkan, ia baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Diterangkannya, dalam pertemuan tertutup tersebut, DPR bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

PPATK: Usia Pemain Judi Online Semakin Rendah, di Bawah 10 Tahun

“Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” kata Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” ujarnya.

Namun, ia menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

“Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” imbuhnya.

Pertemuan ini berlangsung pada hari Rabu 6 November 2024 di tengah suasana aksi yang dipenuhi semangat dari para buruh yang berharap aspirasi mereka dapat didengar

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi secara langsung menerima audiensi dari perwakilan buruh yang melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah minimum 2025

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024