Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffah Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Iffah Rosita resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 5 November 2024. Ia berkomitmen menciptakan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
"Alhamdulillah hari ini di tanggal 5 November 2024, saya telah resmi dilantik menjadi Anggota KPU Republik Indonesia di sisa masa jabatan 2022 hingga 2027. Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, sukses, lancar, aman dan kondusif," kata Iffah di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Di sisi lain, ia merasa bangga karena resmi dilantik menjadi Anggota KPU RI. Iffah mengaku sebelumnya hanya menjalankan tugas di wilayah Kalimantan Timur saja.
"Tentunya, ini sebuah kebahagiaan tersendiri buat saya, kalau sebelumnya beban kerja saya hanya di wilayah Kalimantan Timur. Maka ketika dilantik menjadi Anggota KPU, beban kerjanya sudah semakin luas, harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan akan bekerja dengan maksimal setelah Iffah Rosita resmi menjadi bagian dari Anggota KPU RI. Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan segala tugas dengan baik menghadapi Pilkada 2024.
"Pilkada yang saat ini tahapan dan juga makin krusial, sudah tinggal 22 hari lagi sebelum tanggal 27 November. Tentu saja dengan dilantiknya Ibu Iffah menjadi bagian dari Anggota KPU Republik Indonesia, kami merasa lebih lengkap dan kami akan sangat merasa terbantu untuk pelaksanaan tugas ke depan," katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffah Rosita di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Diketahui, Iffah Rosita ini dilantik untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengangkatan Iffah Rosita ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108P Tahun 2024 tentang pengesahan dan pengangkatan antar waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam sisa masa jabatan 2022-2027.
Selanjutnya, Iffah Rosita mengikuti sumpah dan janji dengan mengikuti ucapan Presiden Prabowo Subianto.
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.