Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto melantik Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Diketahui, Iffah Rosita ini dilantik untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengangkatan Iffa Rosita ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108P Tahun 2024 tentang pengesahan dan pengangkatan antar waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam sisa masa jabatan 2022-2027.
Selanjutnya, Iffa Rosita mengikuti sumpah dan janji dengan mengikuti ucapan Presiden Prabowo Subianto.
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.