Disanksi gegara Hasil Survei Pilgub Jakarta, Poltracking Sebut Persepi Tidak Adil
- VIVA
Jakarta, VIVA - Lembaga Survei Poltracking Indonesia merespons sanksi yang diberikan Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi). Sanksi yang diberikan Persepi yakni Poltracking Indonesia tak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan Dewan Etik.
Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi menyebut Dewan Etik Persepi tak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking.
"Pada poin 1, Persepi hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi, tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik," kata Masduri, dalam keterangan pers, Selasa, 5 November 2024.
Menurut dia, hasil analisis yang dilakukan Persepi mestinya disampaikan kepada publik. Namun, ia mengkritisi Persepi yang tak mempublikasikan hasil analisis tersebut.
Kemudian, Masduri membeberkan pembahasan pertama dalam dewan etik yaitu terkait penggantian Primary Sampling Unit (PSU) survei LSI di Pilgub Jakarta.
"Salah satu pembahasan yang muncul pada saat pertemuan dewan etik pertama, adalah cerita tentang LSI melakukan penggantian beberapa PSU, sekitar 60 PSU (50%), PSU Survei LSI di Pilkada Jakarta," lanjut Masduri.
"Kami berpandangan ini penting juga disampaikan kepada publik, karena penggantian PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data," kata dia.
Selain itu, Poltracking Indonesia mengaku sudah memberikan 2000 data yang diolah pada survei Pilgub Jakarta. Kata dia, pihaknya juga sudah menyerahkan raw data dari dashboard dan diserahkan pada 3 November 2024.
Poltracking mengklaim tak ada perbedaan antara dua data tersebut.
"Raw data sudah dikirimkan. Hanya dewan etik meminta raw data dari dashboard supaya dapat dibandingkan dengan data yang sudah dikirimkan sejak awal. Itu sudah kami serahkan semua. Poltracking benar mengirimkan data pada 3 November 2024. Data tersebut tidak ada bedanya dengan data awal yang dikirim," jelas Masduri.
Dia menuturkan Poltracking tak paham dengan maksud banyak perbedaan antara data awal dan data terakhir.
"Poltracking tidak mendapatkan penjelasan apapun tentang hal ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Masduri menyampaikan kepada pihak dewan etik Persepi bahwa Poltracking Indonesia melakukan survei menggunakan digital, berbeda dengan LSI. Poltracking menilai perbedaan raw data itu tak bisa disamakan.
"Dari awal kami sudah menjelaskan bahwa survei Poltracking sepenuhnya menggunakan aplikasi, bukan lagi survei manual menggunakan kuesioner kertas," ujar Masduri.
"Jadi, tidak bisa disamakan dengan LSI yang membandingkan kuesioner cetak dan raw datanya, yang kemudian jadi tolak ukur penyelidikan yang dilakukan oleh
dewan etik," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Etik Persepi menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking.
Hasilnya Poltracking Indonesia disanksi untuk tak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan Dewan Etik.
Adapun kedua lembaga tersebut telah merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pada hasil survei itu, menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama.
"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," jelasnya.