Harap Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Surya Paloh: Kalau Ada, Ya Apes Aja
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku terkejut mendengar mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
"Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada (kasus) Tom Lembong, kita juga terkejut itu," kata Surya Paloh kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.
Ia berharap tidak ada unsur politisasi dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Pasalnya, ia sangat prihatin karena kasus dugaan korupsi impor gula itu sudah sangat lama dan baru diungkap di masa sekarang.
"Mudah-mudahan tidak ada (politisasi), kalau ada ya apes aja. Saya pikir bagaimana pun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketua umum Partai Nasdem, kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita udah lupa," ujar Surya Paloh.
Di sisi lain, ia berharap agar pemerintah dapat fokus kepada prioritas yang dihadapi Indonesia. Surya Paloh pun mengapresiasi pemerintah yang mengungkap kasus suap di antara Hakim Mahkamah Agung (MA).
"Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan, prioritas utama tentu kita harapkan kasus kasus yang cukup aktual yang memang perlu kita apresiasi. Seperti katakanlah ada penggerebekan penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir 1 triliun, ada juga penangkapan daripada dua tiga hakim yang diangggap berkonspirasi meloloskan suatu perkara saya pikir kita apresiasi itu," ujar Surya Paloh.
"Ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun confidensi itu penting bukan membangun pesimisme, kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesimisme bukan optimisme," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.
"Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," lanjutnya.
Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.