Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit tanpa HGU

Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya akan menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Sebab, kondisi itu mengakibatkan negara rugi dari sisi penerimaan pajak.

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

"Yang jelas, kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya," kata Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Nusron Wahid

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Menhut Raja Juli Ajak PGI Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia

Pemerintah dan aparat, lanjut Nusron, bakal memberikan sanksi kepada para pengusaha pemilik badan usaha perkebunan sawit tersebut. Sanksi tersebut mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

"Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung," kata Nusron.

Siapkan Roadmap Reforestasi 12 Juta Hektare, Menhut Gandeng Swasta dan Akademisi

Hanya saja, ungkap Nusron, pihaknya belum menghitung kerugian dari sisi penerimaan pajak atas operasi 537 badan usaha sawit tanpa HGU tersebut. Dikatakan Nusron, pihaknya masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Nusron juga menyinggung dua permasalahan di sektor perkebunan sawit ini, yakni masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya, dan masalah perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

"Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami," kata Nusron.

Nusron juga mengaku belum bisa memastikan apakah kerugian penerimaan pajak dari 537 badan usaha tersebut bagian dari kebocoran penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun, yang pernah disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Hal tersebut, kata Nusron, perlu pencocokan data dengan BPKP.

"Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun) sedang kami cocokkan dengan BPKP. Nanti malam saya ketemu beliau," imbuhnya. 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti rusaknya hutan di Indonesia serta lambatnya proses reforestrasi atau penghutanan kembali oleh perusahaan tambang pengguna izin p

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024