Bawaslu Bolehkan Paslon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024. 

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Fasilitas pemerintah, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, sering digunakan untuk rapat umum. Jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Bagja, pasangan calon kepala daerah dapat memakai aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Meski begitu, Bagja menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah. "Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye," ujarnya.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Bagja juga berharap kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Masa kampanye untuk Pilkada 202 dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024