Bawaslu Bolehkan Paslon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
"Fasilitas pemerintah, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, sering digunakan untuk rapat umum. Jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Bagja, pasangan calon kepala daerah dapat memakai aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas.
Meski begitu, Bagja menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah. "Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye," ujarnya.
Bagja juga berharap kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Masa kampanye untuk Pilkada 202 dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.