Menteri Desa Dilaporkan kepada Ombudsman RI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sejumlah aktivis dari berbagai kelompok mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman RI.
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA - Kontroversi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto kian memanas. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sejumlah aktivis dari berbagai kelompok mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman RI.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

Mereka menduga Yandri menyalahgunakan kop surat kementerian untuk kegiatan yang diklaim sebagai acara pribadi dan politik, khususnya terkait dengan kepentingan pencalonan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai calon bupati Serang.

Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) yang terdiri dari beberapa organisasi, seperti Poros Muda NU, Forum Masyarakat Santri Nusantara (Formas NU), Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA '98), dan Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (Apermas), menjadi motor penggerak laporan ini.

Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sejumlah aktivis dari berbagai kelompok mengajukan

Photo :
  • IST

Dalam laporan yang diajukan, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima VIVA, KKMP menganggap tindakan Yandri sebagai bentuk abuse of power yang tidak sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik.

Mendes Kunjungi Tujuan Wisata yang Dikelola BUMDes di Lampung, Begini Pesannya

Menurut juru bicara KKMP, dugaan maladministrasi ini sangat serius dan menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

KKMP menganggap Yandri Susanto telah memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk mendukung kepentingan politik keluarganya, sehingga mendesak Ombudsman RI untuk segera memanggil dan memeriksa Yandri.

Selain itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti Yandri melakukan pelanggaran.

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan)

Photo :
  • Istimewa

Pada hari laporan diajukan, perwakilan KKMP hadir di Gedung Ombudsman RI dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk menguatkan dugaan maladministrasi tersebut.

Barang-barang bukti tersebut mencakup dokumen yang diduga menggunakan kop kementerian yang seharusnya hanya untuk keperluan resmi, namun dipakai dalam acara pribadi yang dianggap bernuansa politis.

"Kami berharap Ombudsman RI segera mengambil langkah hukum dan memanggil Menteri Desa Yandri Susanto untuk diperiksa. Sebagai koalisi aktivis, kami tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan kekuasaan, apalagi yang mengarah pada konflik kepentingan," ujar Joko Priyoski, salah satu perwakilan KKMP.

Mereka juga menegaskan pentingnya tindakan cepat agar kasus ini tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Koalisi ini juga menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas.

Menurut KKMP, suara rakyat adalah suara Tuhan, atau dalam bahasa Latin mereka sampaikan sebagai “Vox Populi Vox Dei.”

Seruan ini diharapkan dapat menggugah pemerintah agar lebih responsif dalam menyikapi laporan yang melibatkan para pejabatnya.

Aktivis anti-korupsi dari Kamaksi menambahkan bahwa tindakan Yandri ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindaklanjuti.

"Kami tidak ingin pejabat publik lainnya merasa bebas untuk menyalahgunakan kekuasaannya, apalagi untuk kepentingan pribadi. Ini adalah momen penting bagi Ombudsman untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum," ungkap Joko Priyoski Ketua Umum Kamaksi.

Tak hanya menunggu langkah dari Ombudsman, KKMP juga berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Mereka menilai tindakan Yandri bukan hanya maladministrasi, melainkan menunjukkan mentalitas "aji mumpung" yang bisa merugikan negara, kata Aktivis yang kerap disapa Jojo.

"Pemimpin harus berani menindak tegas bawahan yang melanggar aturan, terlebih untuk pejabat yang semestinya menjadi teladan," ujar Ramadhani Isa, Kornas Poros Muda NU.

Sementara itu, Ombudsman RI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, laporan tersebut telah menarik perhatian berbagai pihak, baik di media maupun masyarakat umum, yang turut menyoroti pentingnya integritas pejabat publik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi kepentingan pribadi dalam urusan yang seharusnya menjadi pelayanan publik.

Dengan meningkatnya tekanan publik, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini tampaknya akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, tutup Ahmad Rouf Ketua Umum Formas NU.

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

Mendes Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp 16 Triliun

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan bahwa sebesar 20 persen dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024