Dukung Andra-Dimyati di Pilkada Banten, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana pemilu ke Kejati Banten
Sumber :
  • Istimewa

Banten, VIVA – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Mangkrak 10 Tahun, Praktisi Hukum Desak Kasus Payment Gateway Dituntaskan

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin 28 Oktober 2024.

Debat Pilgub Jambi: Romi Janji Atasi Konflik Lahan, Al Haris Fokus Kesejahteraan Masyarakat

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga kepada wartawan.

Debat Pilgub Jambi: Al Haris Angkat Isu Kesetaraan Gender, Romi Soroti Gen Z

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun Endang enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang ini.

"Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

"Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menunguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," katanya.

Diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pertemuan yang dikemas dalam Rakercab Apdesi tersebut berisi dukungan sejumlah kepada desa kepada dua pasangan pilkada tersebut. 

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten, Rabu 9 Oktober 2024. 

Namun hanya Maulidin Anwar masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya