Ini Ruang Lingkup Tugas Puan hingga Dasco Sebagai Pimpinan DPR
- TV Parlemen
Jakarta, VIVA - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan lingkup tugas pimpinan parlemen periode 2024-2029. Ketua DPR Puan Maharani bakal fokus melakukan rapat konsultasi dengan presiden, wakil presiden dan lembaga negara lainnya.
Sedangkan para wakil ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi koordinator di bidang masing-masing.
"Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?” Kata Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Berikut ini ruang lingkup tugas pimpinan DPR periode 2024-2029
1. Ketua DPR Puan Maharani
Tugas
- memimpin rapat konsultasi DPR RI dengan presiden dan/atau wakil presiden serta lembaga negara lainnya
- mengoordinasi dan menyinergikan tugas yang mencakupi semua bidang koordinasi
2. Adies Kadir
Wakil ketua DPR koordinator bidang ekonomi dan keuangan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, XII dan XIII, Badan Anggaran dan BAKN
3. Sufmi Dasco Ahmad
Wakil ketua DPR koordinator bidang politik dan keamanan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, BKSAP, dan Baleg
4. Saan Mustopa
Wakil ketua DPR koordinator bidang industri dan pembangunan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, VII dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat)
5. Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil ketua koordinator bidang kesejahteraan rakyat yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, MKD, dan BURT.
Untuk diketahui, rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 437 anggota dewan dengan perincian 431 hadir secara fisik dan 6 orang izin.
Selain penetapan ruang lingkup dan mitra kerja masing-masing komisi dan pimpinan DPR, rapat paripurna kali ini juga membahas sejumlah agenda, yakni pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024 oleh BPK RI.
Kedua, penetapan jumlah keanggotaan fraksi-fraksi pada komisi-komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, penetapan fraksi-fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat, penetapan nama-nama Keanggotaan fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.