Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Stafsus Presiden Maksimal 15 Orang

Jokowi didampingi Iriana Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto, saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 20 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2024 terkait Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," demikian bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan pelaporan mengenai pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Ada yang menarik dari Perpres tersebut. Anggota yang termasuk tim penasihat dan utusan khusus bisa berasal dari ASN maupun Non ASN. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Staf Khusus Presiden, yang jumlahnya dibatasi maksimal 15 orang.

Mereka yang ditunjuk Prabowo untuk mengisi jabatan tersebut tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri. Para pejabat itu akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas di jabatan itu.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Yusril Ihza Mahendra kembali menjelaskan terkait dengan pernyataan Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor jika mau mengembalikan hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024