Raffi Ahmad Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Artis Raffi Ahmad, ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, akan dilakukan pelantikan terkait jabatannya tersebut. Sebelumnya, Raffi juga sudah dipanggil oleh Prabowo di kediaman pribadi di Kertanegara Jakarta, sebelum pelantikan.

Dua Periode jadi Seskab, Bagaimana Penilaian Pramono Anung ke Mayor Teddy yang Gantikannya?

“Ya jadi apa saja kita kalau diperintahkan untuk bangsa dan Negara kita siap,” kata Raffi Ahmad, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

Dia mengatakan, arahan spesifik dari Presiden Prabowo akan diberikan setelah dirinya nanti resmi dilantik. “Pastinya ada (arahan khusus) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan,” katanya.

Terpopuler: Sosok di Balik Maung MV3 Garuda dan Adu Banding dengan Mercedes

Dikutip dari Antara, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

UN, PPDB Zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, Akan Dikaji Menteri Mu’ti dan Minta Masukan Daerah

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Mobil Lexus putih B 1710 PSD, yang biasa dikendarai Prabowo Subianto.

Intip Koleksi Kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto, Ada Alphard hingga Lexus

Prabowo Subianto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.042.628.732.691 (Rp2,04 triliun). Dikutip VIVA dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN).

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024