Dasco: Jabatan Seskab di bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun

Presiden RI Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya (kanan).
Sumber :
  • YouTube Setpres

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk eks ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Penunjukan Mayor Teddy jadi perhatian karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.

Prabowo Resmi Lantik M Herindra sebagai Kepala BIN

Namun, dalam proses pelantikan, Teddy tak dilantik bersamaaan dengan sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Terkait itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan posisi Seskab di pemerintahan Prabowo tak lagi setara dengan kementerian. 

Mayor Teddy Jadi Seskab, Bagaimana Statusnya Sebagai Prajurit TNI?

Dijelaskan Dasco, posisi Seskab saat ini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg. Jadi, bukan setingkat menteri," kata Dasco di Jakarta.

Pidato Perdana Prabowo Tak Singgung IKN, Raja Juli: Beliau akan Menuntaskan

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Dasco menyebut mengenai itu diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres. Dengan demikian, Mayor Teddy juga tidak perlu pensiun dari TNI.

"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon dua atau setinggi-tingginya berpangkat brigadir jenderal. Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," jelas Dasco yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.

Adapun, posisi Seskab di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih setingkat dengan menteri. Jabatan Seskab di pemerintahan Jokowi yang lalu dijabat oleh Pramono Anung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya