Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat

Yusril menegaskan, beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.

"Enggak (kasus 98 bukan termasuk pelanggaran HAM berat)," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, dulu saat mendukung Menteri hakim dan HAM, dirinya mengikuti sidang di PBB terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tapi tak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," kata Yusril.

Foto: Ilustrasi Hak Asasi Manusia. (Sumber Foto: Pascasarjana UMSU)

Photo :
  • vstory

Mantan Mensesneg itu kembali menegaskan tak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," imbuhnya. 

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024