Alasan Parpol Pengusung Pilih Sherly Tjoanda Jadi Cagub Malut Gantikan Suami Benny Laos

Mendiang Cagub Malut Benny Laos bersama istrinya, Sherly Tjoanda
Sumber :
  • Dok Sherly Tjoanda

Ternate, VIVA – Delapan pimpinan partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe membawa dokumen rekomendasi berupa persetujuan model B1.KWK ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara.

Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Begini Isinya

"Seluruh dokumen persyaratan pencalonan untuk pasangan Sherly-Sarbin telah siap dan dimasukkan ke KPU," kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Sherly-Sarbin, di Ternate, Kamis.

Pasangan Sherly-Sarbin diusulkan menggantikan pasangan Benny-Sarbin pada Pilkada Maluku Utara 2024 setelah calon gubernur Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran speedboat di Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.

54 Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran Ikuti Pembekalan di Hambalang, Ini Daftarnya

Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda saat perlihatkan kemewahan Speedboatnya

Photo :
  • YouTube

Muksin menuturkan Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, tidak ikut bersama pimpinan delapan parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI, dan Partai Buruh memasukkan dokumen ke KPU karena masih menjalani perawatan di RSPAD Jakarta.

Airin Tawarkan Program Kartini Banten, Solusi Perlindungan Anak-Perempuan dan Jaminan Pendidikan

Ia menambahkan delapan parpol telah memutuskan mengusung Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti Benny Laos yang merupakan suaminya.

Muksin menjelaskan alasan mengusulkan Sherly sebagai calon gubernur menggantikan Benny Laos agar perjuangan mendiang suaminya untuk menyejahterakan masyarakat bisa terwujud. Apalagi Sherly sejak lama mendampingi Benny saat menjadi Bupati Pulau Morotai dan selalu mengikuti kampanye Benny sebagai calon gubernur Maluku Utara.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reni S. Banjar menyatakan berdasarkan ketentuan, pengganti calon gubernur yang akan mendaftar ke KPU, tetapi belum hadir, bisa menyampaikan surat keterangan sakit saat dokumen dibawa ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan menghubungi calon gubernur Sherly yang saat ini menjalani perawatan di Jakarta melalui panggilan video.

Reni menambahkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi yang dibawa pengurus parpol pengusung pasangan Sherly-Sarbin akan diteliti. Jika lengkap, selanjutnya bakal calon mengikuti tes kesehatan dan berbagai tahapan lainnya. (Ant)

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024