Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Begini Isinya

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-undang perubahan yang disetujui bersama antara DPR dengan Presiden itu mengatur beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya.

Perubahan mendasar yang diatur antara lain, pada pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yakni pasal 6A yang berbunyi; Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A yang berbunyi; Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara ketentuan pasal 15 diubah menjadi; Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Pada Pasal 25 dijelaskan empat ayat yakni; (1) Hubungan fungsional kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2) Lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.

Jokowi Pakai Pesawat Komersial Pulang ke Solo Usai Prabowo Dilantik, Kata Budi Arie

(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.

MPR Kirim Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran ke SBY dan Megawati Besok

Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.

Jokowi Andalkan Pusat Riset Genomik Pertanian Genjot Produksi Pangan di Tengah Perubahan Iklim

UU disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. (Ant)

Sejumlah calon menteri hadir di kediaman Prabowo Subianto di Hambalang

54 Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran Ikuti Pembekalan di Hambalang, Ini Daftarnya

Pembekalan tugas calon wakil menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024