Hanya 1 Persen Gen Z yang Tertarik dengan Partai Politik, Menurut Kemenkumham

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, VIVA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan mayoritas Generasi Z atau Gen Z yang lahir pada rentang tahun 1997-2012 tidak tertarik dengan partai politik.

Gibran Ingatkan Perbedaan Pilihan Politik untuk Dewasakan Demokrasi

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto mengungkapkan ketidaktertarikan Gen Z terhadap partai politik utamanya disebabkan karena turunnya kepercayaan mengenai kredibilitas partai politik saat ini.

"Hanya satu persen Gen Z yang tertarik dengan partai politik, parlemen. Padahal partai politik yang sehat memiliki banyak fungsi dan pengaruh yang luar biasa," kata Baroto dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2924.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Dok. VIVA

Maka dari itu, Kemenkumham sebagai kementerian yang mengesahkan badan hukum seluruh partai politik di Indonesia terus menyosialisasikan rekonstruksi tata kelola dan penguatan fungsi partai politik untuk demokrasi Indonesia kepada para Gen Z, terutama mahasiswa.

Mengenal Istilah 'Latte Factor' yang Bikin Gen Z dan Milenial Makin Boncos

Menurut dia, para Gen Z nantinya akan menjadi penerus bangsa yang akan mengambil keputusan bagi negara di masa depan, sehingga mau tidak mau harus bisa memahami fungsi partai politik.

Selama ini, ia tak menampik terdapat beberapa permasalahan badan hukum partai politik, yakni lemahnya kelembagaan, regulasi tidak kaku, serta sulit dibubarkan.

Kemenkumham mencatat terdapat 76 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 partai politik tercatat aktif dan 32 partai politik tidak aktif.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, tercatat ada 18 partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) dan 26 partai politik tidak ikut serta pemilu.

Kendati demikian apabila permasalahan tersebut bisa diselesaikan, Baroto menyebutkan partai politik bisa sehat dan memiliki posisi penting bagi demokrasi.

Tak hanya di UGM, Baroto menuturkan sosialisasi mengenai rekonstruksi tata kelola dan penguatan fungsi partai politik untuk demokrasi Indonesia juga telah dilakukan di Universitas Indonesia (UI).

"Kami harap teman-teman generasi muda bisa berpikir ulang agar bisa tertarik dengan partai politik melalui forum sosialisasi ini," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya