Puan: PDIP dapat 4 Jatah Ketua Komisi di DPR 2024-2029
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi pemenang Pemilu 2024 dikatakan mendapat jatah empat ketua komisi di DPR RI 2024-2029. Hal itu pun ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar hari ini pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pembagian ketua dan wakil ketua komisi itu berdasarkan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai politik. Fraksi PDI Perjuangan yang meraih 110 kursi mendapat jatah empat ketua, dan 16 wakil ketua komisi.
Sementara, Fraksi Partai Golkar yang meraih 102 kursi di DPR memiliki jatah tiga kadernya sebagai ketua dan 17 orang wakil ketua.
Adapun, Fraksi Partai Gerindra meraih 86 kursi dengan komposisi tiga ketua dan 16 wakil ketua. Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem dengan 69 kursi kebagian tiga kursi ketua dan enam wakil ketua.
Kemudian, Fraksi PKB dengan 68 kursi di DPR punya jatah dua ketua dan sembilan wakil ketua. Sedangkan, Fraksi PKS dengan 53 kursi akan mendapat dua ketua komisi dan enam wakil ketua.
Fraksi PAN dengan 48 kursi mendapat jatah dua ketua dan empat wakil ketua komisi, serta Fraksi Partai Demokrat yang meraih 44 kursi meraih satu kursi ketua komisi dan enam wakil ketua.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, selain komisi juga ditetapkan badan-badan dari alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
"Telah menyepakati jumlah komposisi keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan musyawarah, badan legislatif, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan Badan Aspirasi Masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Puan lanjut menjelaskan, bahwa ketua komisi di DPR berjumlah 13 dan wakil ketua ada 52.
"Badan Legislasi ketua 1, wakil ketua 4; Badan Anggaran ketua 1, wakil ketua 4; Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ketua 1, wakil ketua 4; Badan Kerja Sama Antar Parlemen ketua 1, wakil ketua 4; Mahkamah Kehormatan Dewan ketua 1, wakil ketua 4; BURT ketua 1, wakil ketua 4; Badan Aspirasi Masyarakat ketua 1, wakil ketua 4. Sehingga total ketua 20, wakil ketua 80," kata Puan.
Berikut komposisi dan jumlah anggota komisi di DPR:
Komisi I: 45 anggota
Komisi II: 44 anggota
Komisi III: 45 anggota
Komisi IV: 45 anggota
Komisi V: 45 anggota
Komisi VI: 45 anggota
Komisi VII: 44 anggota
Komisi VIII: 44 anggota
Komisi IX: 45 anggota
Komisi X: 45 anggota
Komisi XI: 45 anggota
Komisi XII: 44 anggota
Komisi XIII: 44 anggota
Sedangkan, untuk jumlah anggota masing-masing fraksi sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi
Fraksi Partai Golkar delapan anggota untuk 11 komisi dan 7 anggota untuk 2 komisi
Fraksi Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi dan 6 anggota untuk 5 komisi
Fraksi Partai Nasdem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi
Frakai PKB 6 anggota untuk 3 komisi dan 5 anggota untuk 10 komisi
Fraksi PKS 5 anggota untuk 1 komisi dan 4 anggota untuk 12 komisi
Fraksi PAN 4 anggota untuk 9 komisi dan 3 anggota untuk 4 komisi
Fraksi Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi dan 3 anggota untuk 8 komisi
Kemudian untuk Bamus terdiri dari 58 anggota dengan komposisi PDIP 11, Golkar 10, Gerindra 9, Nasdem 7, PKB 7, PKS 5, PAN 5, dan Demokrat 5.
Untuk Badan legislatif terdiri dari 90 anggota, dengan komposisi PDIP 17, Golkar 16, Gerindra 13, Nasdem 11, PKB 11, PKS 8, PAN 17, dan Demokrat 7.
Kemudian, badan anggaran terdiri dari 105 anggota dengan komposisi, PDIP 20, Golkar 18, Gerindra 16, Nasdem 12, PKB 12, PKS 10, PAN 9, dan Demokrat 8.
BAKN terdiri dari 19 Anggota dengan komposisi, PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, Nasdem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
Sementara, untuk BKSAP terdiri dari 45 anggota dengan komposisi, PDIP 9, Golkar 8, Gerindra 7, NasDem 5, PKB 5, PKS 4, PAN 4, dan Demokrat 3.
MKD terdiri dari 17 orang dengan komposisi PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, Nasdem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 1 dan Demokrat 1. Sementara, BURT terdiri 25 anggota, dengan komposisi PDIP 5, Golkar 4, Gerindra 4, Nasdem 3, PKB 3, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
Untuk Pansus terdiri dari 30 anggota dengan komposisi PDIP 6, Golkar 5, Gerindra 4, Nasdem 4, PKB 4, PKS 3, PAN 2, dan Demokrat 2.
Terakhir, Badan aspirasi masyarakat terdiri dari 19 anggota, dengan komposisi PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
Setelah ditetapkan, Puan meminta kepada seluruh fraksi untuk segera mengirim nama anggota yang ditugaskan di setiap masing-masing AKD.