DPR Resmi Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat, Ini Komposisinya
- Istimewa
Jakarta, VIVA - DPR RI menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 legislator. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Komposisi keanggotaan dari Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Dengan demikian, total anggotanya sebanyak 19 orang.
Puan menekankan, jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, lanjut Politikus PDIP ini, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.