Wali Kota Depok Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Kampanye Tanpa Izin Cuti

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • Galih Purnama

Depok, VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris dinyatakan melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan. Keputusan itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pleno pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Anak-Menantunya

Dalam keputusannya, Idris dinyatakan melanggar karena ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Wali Kota Depok dinilai melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya terbukti pelanggaran administrasi,” kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Senin 14 Oktober 2024.

Tak Ada Jeranya, Belasan Truk di Tangerang Kembali Langgar Jam Operasional

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Idris dilaporkan oleh Aliansi Advokat Depok dengan dua laporan yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Namun hanya satu yang dinyatakan terbukti melanggar yaitu berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan. Sedangkan untuk unsur tindak pidana Pemilihan dinilai tidak memenuhi unsur.

Ditanya soal Gentrifikasi, Pasangan Calon Bupati Ini Justru Bahas Gender di Debat Pilwalkot Depok

“Pendapat ahli, saksi yang dihadirkan pelapor tidak melihat langsung. Video yang dijadikan bukti sepotong atau tidak utuh,” ujarnya.

Sedangkan Idris dianggap melanggar tata cara prosedur dan administrasi pelaksanaan Pemilihan karena melakukan kampanye tanpa izin cuti. Kampanye dilakukan 30 September 2024 sedangkan izin cuti dari Pj Gubernur Jawa Barat jatuh pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan rekomendasi hasil pleno ke KPU Depok. Terkait sanksi, kata dia, tidak disebutkan apa sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135 kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” ungkapnya.

Sulastio menyayangkan Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Sulastio menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kota Depok telah sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya