Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA – Baliho calon Bupati Kabupaten Bogor nomor urut 02 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H.Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Haji Bayu-Kang Mus) yang ada di beberapa wilayah dirusak.
Salah satu orang yang tertangkap melakukan pengerusakan adalah caleg asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan salah satu dari 17 partai pengusung pasangan nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Jaro.
Menurut salah satu tim relawan, Ali Taufan Vinaya, menyebut pengerusakan itu dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.
"Saya mendapatkan laporan dari wilayah Nanggung, dan hari ini dari wilayah Sukahati Cibinong Kalau di lihat dari dokumen yang kita dapatkan pengerusakan itu dilakukan dengan cara sengaja, karena dari dua Tempat tersebut yang dirusak Itu hanya bacaan dari program program pasangan Bayu Musa saja," jelasnya.
Ali menyampaikan, tim pemenangan memasang sedikitnya 10 ribu baliho di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor pasca penetapan nomor urut paslon. Terkait oknum yang melakukan pengerusakan baliho, pihaknya masih melakukan identifikasi dan akan melakukan konsultasi dengan tim hukum dan melaporkan kejadian ini ke Banwaslu Kabupaten Bogor.
Satu di antara lokasi kejadian pengerusakan berlokasi di Kampung Babakan RT 22 / 05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya. Di mana warga berinisial S diamankan relawan.
"Iya caleg dadi PSI Kabupaten Bogor dapil 4 tadi subuh jam setengah empat pagi waktu saya ronda dan pengamanan karena sebelumnya ada kebobolan warung. Awalnya ada suara seperti Baliho di sobek, terus saya kejar ambil kunci motornya. Iya warga namanya S salah satu Caleg dari partai PSI di dapil 4 Kabupaten Bogor," kata anggota Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kecamatan Tenjolaya Sopyan.
Sofyan menuturkan, sempat terjadi perdebatan saat menanyakan musabab pengerusakan. Warga tersebut, kata Sofyan, menyebut bahwa Baliho tersebut ada di Kantor Desa Cinangneng. Padahal, lanjut Sofyan, Baliho terpasang di seberang kantor Desa Cinangneng dan bukan di halaman atau tanah Milik pemerintahan Desa Cinangneng.
Atas kejadian ini, ketua POSPERA Kecamatan Tenjolaya Andi, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pengurus Pospera dan Tim Pasangan Haji Bayu - Kang Musa tingkat Kabupaten.
"Rencana kami akan melaporkan kejadian tersebut baik kepada Bawaslu Kabupaten Bogor maupun pihak Berwajib dan meminta aparat penegak hukum, baik Bawaslu, Panwaslu tingkat kecamatan termasuk pihak yang berwajib menindaklanjuti laporan kami," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, membenarkan kejadian adanya pengerusakan Calon Bupati Nomor urut 2.
"Yang kami terima baru informasi awal, kaitanya dengan mekanisme laporannya harus dilihat dari sisi keterpenuhannya yakni syarat formal dan materil, tentu kita berkewajiban melakukan penelusuran mencari siapa terduga pelaku, mencari saksi barang bukti," jelasnya.
Burhanudin menyampaikan, saat ini baru ada satu pihak yakni tim paslon 02 H.Bayu-Kang Mus yang melaporkan pengerusakan ini. Untuk itu, pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan kejadian ini. Jika terbukti, sanksi sendiri dikenakan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 pasal 69 huruf g dalam kampanye dilarang merusak alat peraga kampanye.
"Ini masuk katagori pelanggaran pidana, ada pidannya," jelasnya.