Bawaslu jadi Sorotan gegara Izinkan Wali Kota Depok Hadiri Panggilan Via Zoom

Ketua Aliansi Advokat Depok Andi Tatang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok yang mengizinkan Wali Kota Depok Mohammad Idris memenuhi panggilan klarifikasi melalui daring dapat sorotan. 
Ketua Aliansi Advokat Depok Andi Tatang heran dengan langkah Bawaslu Depok.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Andi merupakan pihak yang melaporkan Mohammad Idris terkait dugaan pelanggaran.
Menurut dia, kalau memang ada aturan yang memperbolehkan, mestinya Bawaslu menyampaikan secara gamblang.

“Menyampaikan aturannya pakah dalam pemeriksaan boleh atau tidak wali kota diperiksa melalui zoom. Bawaslu harus menyampaikan agar masyarakat tahu ya bahwa ada aturannya," kata Andi, Jumat, 10 Oktober 2024.

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

"Nah, di dalam aturan nanti kita sama-sama membaca. Jika memang di dalam aturan itu diperbolehkan tentu ada alasan-alasan tertentu ya,” ujarnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Pleno Rekapitulasi Pilgub Sumut, KPU Sudah Selesai Hitung 17 Daerah

Dia mengaku belum baca aturan yang dipakai Bawaslu terkait dibolehkannya Idris bisa daring. Padahal, sebelumnya Tatang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Depok untuk memenuhi panggilan klarifikasi sebagai pelapor.

“Saya sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti prosedur sebagai pelapor, saya sudah diminta klarifikasi datang langsung," tuturnya. 

Tatang bilang dirinya tak diberitahukan oleh Bawaslu bahwa pemeriksaan boleh daring. 

"Saya tidak diberikan informasi itu ya kan, termasuk para saksi tidak diinformasikan ya berkaitan dengan bisa melalui zoom," ujarnya.

Tatang pun meminta agar Bawaslu Depok bersikap tegas atas laporan yang dibuatnya. Dia pertanyakan dasar hukum Bawaslu mengizinkan kebijakan tersebut.

“Ini yang belum paham. Ini yang saya belum paham berkaitan dengan pemeriksaan melalui link zoom ini diperbolehkan atau tidak," tutur Tatang. 

"Kalau diperbolehkan apa dasar hukumnya apa. Tentu disini kita meminta kepada Bawaslu terkait masalah ketegasan saja,” katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya