Bawaslu Ultimatum Calon Kepala Daerah Tak Libatkan Anak-anak dalam Giat Debat dan Kampanye

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengultimatum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan debat ataupun kampanye. 

DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut KPU sebagai penyelenggara debat paslon mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Puadi menerangkan, dalam instrumen tersebut, anak-anak tak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.

Khofifah Sambut Baik Rencana Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih

"Terdapat UU Perlindungan anak yang harus menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," kata Puadi dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Photo :
  • ANTARA
Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Dasco: Ide Ini untuk Menyamakan Visi

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kendati dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat. Namun, kata dia, jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.

"Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu," imbuhnya. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (sumber: istimewa)

DPR Bakal Lakukan Kajian Mendalam soal Usul Pembatasan Medos Bagi Anak-Anak

Parlemen bakal mengkaji lebih dalam terkait usulan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak yang diinisiasi oleh Kementertian Komuninasi dan Digital.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025