Bawaslu Ultimatum Calon Kepala Daerah Tak Libatkan Anak-anak dalam Giat Debat dan Kampanye

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengultimatum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan debat ataupun kampanye. 

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut KPU sebagai penyelenggara debat paslon mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Puadi menerangkan, dalam instrumen tersebut, anak-anak tak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

"Terdapat UU Perlindungan anak yang harus menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," kata Puadi dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Photo :
  • ANTARA
Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kendati dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat. Namun, kata dia, jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.

"Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu," imbuhnya. 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024