Pratikno: Perpres Kabinet akan Diterbitkan Prabowo Usai Pelantikan

Presiden Jokowi Bersama Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden IKN
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nama dan susunan kabinet menteri akan diterbitkan Prabowo Subianto usai pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Gibran Ditunjuk Jadi Plt Presiden Selama Prabowo Kunjungan ke Mesir

"Oh iya, jadi itu kan selalu begitu. Setiap tahun Presiden yang baru saja dilantik akan menerbitkan Perpres Peraturan Presiden mengenai kabinet, nama kabinet, dan kementeriannya apa saja," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Presiden terpilih Prabowo Subianto (dok: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

Setelah menerbitkan Perpres, Pratikno mengatakan nantinya akan ada proses pelantikan menteri yang telah ditetapkan oleh Prabowo sesuai dengan jabatannya masing-masing.

"Setelah Perpres terbit, artinya ada lembaganya, kemudian terbit Keppres nama-nama orang untuk mengisi masing-masing kementerian yang ada di dalam Perpres Kabinet itu. Itu ya selalu begitu," katanya. 

Hadiri KTT D8, Prabowo akan Bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi

Kendati demikian, Pratikno mengaku Kementerian Sekretariat Negara akan selalu siap dalam keperluan pelantikan. "Prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang. Kementerian ya, Kementerian Setneg, jadi institusi siap," tutur dia. 

Sebagai informasi, Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada 20 Oktober 2024.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin kepala daerah dipilih DPRD.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024