Pratikno: Perpres Kabinet akan Diterbitkan Prabowo Usai Pelantikan
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA -Â Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nama dan susunan kabinet menteri akan diterbitkan Prabowo Subianto usai pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Oh iya, jadi itu kan selalu begitu. Setiap tahun Presiden yang baru saja dilantik akan menerbitkan Perpres Peraturan Presiden mengenai kabinet, nama kabinet, dan kementeriannya apa saja," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Setelah menerbitkan Perpres, Pratikno mengatakan nantinya akan ada proses pelantikan menteri yang telah ditetapkan oleh Prabowo sesuai dengan jabatannya masing-masing.
"Setelah Perpres terbit, artinya ada lembaganya, kemudian terbit Keppres nama-nama orang untuk mengisi masing-masing kementerian yang ada di dalam Perpres Kabinet itu. Itu ya selalu begitu," katanya.Â
Kendati demikian, Pratikno mengaku Kementerian Sekretariat Negara akan selalu siap dalam keperluan pelantikan. "Prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang. Kementerian ya, Kementerian Setneg, jadi institusi siap," tutur dia.Â
Sebagai informasi, Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada 20 Oktober 2024.