Bawaslu Monitor Dugaan Pelanggaran Hadiah Umrah Gratis Bobby Nasution saat Kampanye

Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat berdialog bersama Rosdiani Nasution saat berkampanye di Kabupaten Madina.(istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal atau Madina melakukan penelusuran terkait pemberian umroh gratis kepada peserta kampanye. Janji pemberian umrah itu dilakukan calon Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Momen Ridwan Kamil Dilabrak Emak-emak di Jakarta Utara, Minta Bukan Cuma Umbar Janji di Kampanye

Bobby Nasution memberikan hadiah umrah gratis kepada seorang ibu bernama Rosdiani Nasution. Hal itu dilakukan Bobby saat berkampanye di Desa Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Jumat, 29 September 2024, lalu.

"Setelah kita melakukan komunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa melakukan kroscek dengan LAHP dari pengawasan Panwascam. Emang benar ada kejadian pemberian hadiah umroh dalam pernyataan itu," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi VIVA, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Bobby Nasution Respons soal Paman Masuk Timses Edy Rahmayadi: Masalah Hati Coba Tanya Aja

Saut menjelaskan kronologis janji pemberian umrah gratis yang dilontarkan Bobby kepada warga. Saat itu, Bobby melempar pertanyaan kepada warga yang hadir. 

Ketika itu, peserta kampanye bernama Rosdiani Nasution mampu menjawab pertanyaan dari Bobby. "Ada paslon Pak Bobby menanyakan kepada peserta kampanye, akan memberikan hadiah dan memanggil seorang," ujar Saut. 

PDIP Angkat Bicara soal Calon Bupati Toba yang Juga Kadernya Dukung Bobby Nasution

Cagub Sumut, Bobby Nasution saat kampanye di Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Namun, ia mengaku tak mengetahui latar belakang Rosdiana Nasution. "Apa masuk tim kampanye atau tidak yang memberikan umrah. Tapi, kita belum tahu siapa dia ini. Sudah bisa memberikan hadiah kita kasih umroh," jelas Saut.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya tengah menelusuri pemberian umroh itu sudah direalisasikan atau belum oleh Bobby.

"Ini belum realisasi, ini kan janji. Kita kroscek janji ini paslon atau pemberi hadiah. Berjanji ini, apakah paslon atau pemberi hadiah," kata Saut. 

Pun, dia bilang Bawaslu juga tengah menggali informasi terkait informasi lanjutan terhadap pemberian umrah tersebut.

"Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan dari Panwascam, diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti," kata Saut.

Lantas, ditanya soal Rosdiani sudah dimintai keterangan, Saut mengatakan belum menerima informasinya. "Saya selama tiga hari ini, belum dapat update soal itu. Nanti coba saya cek," tutur Saut.

Kemudian, ia bilang merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, terkait  pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan nominal maksimal. 

Dalam PKPU 13 Tahun 2024, dijelaskan pasangan calon atau paslon  Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:

a. dalam bentuk barang; dan

b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

"PKPU 13 sudah jelas yang disebutkan berbentuk bahan kampanye sebesar Rp100 ribu. Kalau dia hadiah atau door prize dan bentuk-bentuk lain maksimal Rp1 juta," ujar Saut.

Adapun biaya umrah tahun 2024 dan 2025 musim 1446 H, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agama RI mulai sekitar Rp29 jutaan.  "Kalau dari jumlah secara kasat mata (biaya umrah) teman-teman tahu berapa harganya," tutur Saut.

Maka itu, Saut meminta agar Bawaslu Kabupaten Madina bisa mendalami penelusuran pemberian umrah yang dilakukan Bobby. Hal itu dengan menggali berdasarkan informasi dan barang bukti. 

"Ini masih kita melakukan penelusuran, kita lihat perkembangannya," kata Saut. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya