Sekjen Sebut Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumah Dinas

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan bahwa perubahan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan bulanan hanya berlaku untuk anggota parlemen 2024-2029.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Sementara, pimpinan DPR 2024-2029 tidak akan mendapat tunjangan perumahan sebab tetap menempati rumah dinas yang ada di kawasan Widya Chandra dan Kuningan.

"Betul (tunjangan cuma untuk anggota DPR), kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg,," kata Indra di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

Diketahui, rencana perubahan fasilitas rumah dinas (rumdin) menjadi tunjangan tersebut dilakukan karena sebagian rumah dinas anggota DPR sudah banyak yang rusak. 

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Indra mengungkapkan banyak plafon rumdin yang menguning akibat kebocoran hingga cat tembok yang mengelupas, sehingga rumdin dianggap tidak layak pakai lagi.

"Berkaitan dengan bocoran akibat atap gitu ya. Kemudian juga banyak rembesan, kerusakan akibat plumbing pipa yang sudah cukup tua," ujarnya.  

Indra menyebutkan, aset perumahan DPR di Kalibata ini bakal dikembalikan ke negara karena milik Sekretariat Negara. Lalu rumah dinas di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, yang merupakan milik DPR akan dijadikan tempat pelatihan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah mengidentifikasi, sebagian akan kami gunakan, karena kami selama ini sedang menata kembali reformasi birokrasi, percepatan percepatan, sebagian nanti untuk peningkatan sumber daya manusia DPR untuk peningkatan kemampuan-kemampuan teknis pegawai," katanya. 

Sebagai gantinya, anggota parlemen 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan bulanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya