Anggota DPR yang Punya Rumah di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumdin

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin), setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa semua Anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para Anggota DPR. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," kata dia.

Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.

Pasalnya, dia mengatakan Anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan juga membantu para Anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.

40 WNI dan Satu WNA Sudah Berhasil Dievakuasi Dengan Aman dan Selamat ke Amman Yordania

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Soal Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: Mestinya Presiden Baru Pak Prabowo

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing. (Ant)

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di kawasan Plataran, Senayan, Jakarta Pusat

Besok, Pimpinan DPR Bakal Audiensi dengan Ikatan Hakim

Audiensi dengan hakim tersebut akan diterima dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2024