Bawaslu: Panwaslu Pilkada 2024 Boleh Sombong

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyarankan pengawas pemilihan umum (Panwaslu) boleh sombong saat menegakkan aturan selama proses Pilkada 2024.

Bahas Isu Strategis Kepemiluan, Kemendagri Ajak Diskusi Para Pakar

Jadi, Totok meminta Panwaslu Pilkada 2024 baik di desa, kelurahan, kecamatan, distrik, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.

Jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, kata dia, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan. Namun, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

Eks Pimpinan KPK Soroti UU Kejaksaan yang Sarat Konflik Kepentingan

"Sebab, yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dilansir Antara pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono

Photo :
  • Antara
UU Kejaksaan Tuai Polemik, Imunitas Jaksa Disorot

Selain itu, Totok mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan. Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjangnya. 

"Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, pengawas ad hoc juga bisa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya jika menemukan pelanggaran alat peraga kampanye.

"Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," pungkasnya.(Ant)

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Nikah

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Langsung Menikah

Belum lama ini negara Thailand secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu dilakukan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) kesetaraan pernikahan sesama jenis.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025