Tak Suka Marah-marah, Alasan Warga Surabaya Pilih Khofifah

Bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa menjadi figur paling dipilih warga Surabaya pada Pilgub Jatim 2024. Khofifah menjadi pilihan tèrkuat karena tidak pernah pencitraan dan marah-marah ke masyarakat. 

Demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Rungkut Didik Edi Susilo dalam sambutannya menghadiri acara deklarasi relawan Perempuan Pro Khofifah-Emil (Proker) di Surabaya. Karenanya Khofifah kian menguat banyak dipilih masyarakat. 

"Kita pilih Khofifah karena pribadinya baik, tulus bersama masyarakat. Tidak suka marah-marah dan tidak pernah pencitraan," kata Didik di Surabaya, Jumat 4 Oktober 2024.

Bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • Istimewa

Dia mengungkapkan kecintaan warga Surabaya khususnya sangat besar pada Khofifah sehingga begitu diinginkan dapat kembali memimpin Jatim. Masyarakat percaya periode kedua Khofifah akan membawa banyak kemajuan yang lebih melesat lagi.

Lanjutnya dia menyebut, Khofifah menjadi harapan banyak lapisan masyarakat Jatim utamanya di Surabaya. Terlebihnya lagi dalam mendorong pencapaian kemajuan besar dalam berbagai sektor.

"Amanah warga yang pesankan kepada saya, jangan meninggalkan Jawa Timur dulu karena masyarakat masih mencintai," ucapnya.

Disebutkan Didik, Khofifah begitu memperhatikan keinginan warga Jawa Timur, berbagai program yang diluncurkan mampu memberi dampak positif sangat besar. Utamanya dalam meringankan beban hidup masyarakat sehari-hari. 

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

"Karena beliau sangat dicintai disayang. Beliau orangnya sabar, asli Surabaya, pemimpin luar biasa dan Istimewa," pungkasnya.

LSI Denny JA di Pilkada Pontianak: Edi-Bahasan 72.7%, Mulyadi-Harti Hartidjah 19%
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024