Pindah IKN Jadi Faktor Pertimbangan Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan rencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi salah satu pertimbangan DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat rumah dinas. 

DPR RI Minta Semua Pihak Kawal Implementasi Gencatan Senjata Israel-Hamas

Anggota DPR, kata Indra, bakal mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas yang besarannya masih dikaji.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Pembangunan PLTS Terapung Singkarak Ditolak Warga, Andre Rosiade Janjikan Perlindungan Habitat Ikan Bilih

Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hanya saja, Indra menekankan bahwa rencana pindah ke IKN bukan alasan utama DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Menurut dia, alasan utamanya karena kondisi rumah sudah banyak yang rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Gas LPG 3 Kg di Kalimantan Timur dan IKN Kembali Langka, Harga Capai Rp 50 Ribu

"Saya kira itu benar juga sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," kata Indra.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima Duta Besar Singapura H.E. Mr. Kwok Fook Seng.

Terima Dubes Singapura, Wakil Ketua DPR Dasco Sebut Bahas Energi Baru Terbarukan

Tidak ada pembahasan terkait program MBG dalam pertemuan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025