Wali Kota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Cawe-cawe Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Tangkapan layar Walikota Depok diduga cawe-cawe ikut kampanye
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok. Idris dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pilkada. Pasalnya Idris diduga melakukan aktivitas mengkampanyekan salah satu pasangan calon atau paslon di Pilkada Depok 2024.

Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melakukan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis malam 3 Oktober 2024. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tahun 2024 tersebut tertuang dengan Nomor 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan pelapor Tatang, tertanggal 3 Oktober 2024, pukul 20.12.  

“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait masalah pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok. Yang kita laporkan adalah Pasal 70 Ayat 2 tentang Administrasinya dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang Undang-Undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” kata Andi, Jumat 4 Oktober 2024.

Dikatakan dia, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa administrasi dan pidana 1-6 bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai Rp 6 juta. Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah mengarahkan untuk memilih pada pasangan calon tertentu. Diduga, wali kota belum mendapatkan izin secara kedinasan dari Gubernur untuk cuti kampanye.

“Setelah mendapatkan laporan ini, harapan kami Bawaslu segera menindaklanjuti. Kami serahkan apakah laporan terpenuhi unsurnya. Ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di pemilihan kepala daerah Kota Depok,” tegasnya.

Tatang mengatakan, wali kota merupakan pejabat negara yang terikat pada aturan, apabila ingin melakukan kampanye. Pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Tentunya kita sebagai warga Kota Depok ingin pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, sukses, tanpa ekses, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik untuk warganya dengan taat pada aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, ramai beredar sebuah rekaman video Wali Kota Depok Mohammad Idris, diduga sedang ikut kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Dalam rekaman yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna oranye.

Informasi yang didapat, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin 30 September malam. Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik.

Calon Bupati Terkaya di Sumsel Lucianty Dianggap Sudah Tuntas dengan Dirinya Sendiri

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu, setuju?,” kata Idris dalam video tersebut.

Dirinya mengakui bahwa kedatangannya ke acara tersebut adalah untuk menyosialisasikan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Imam Budi Hartono (IBH)- Ririn Farabi Arafiq. Idris mengajak supaya warga mau bareng-bareng membangun Depok.

Relawan Anies Laode Basir Siap Menangkan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

“Saya mohon maaf saya sedang tidak dinas sebagai wali kota, tapi masih ada jabatannya wali kota. Saya diminta datang ke sini untuk mensosialisasi dan mengajak bapak ibu untuk kita bareng-bareng kembali dan meningkatkan Kota Depok bisa lebih maju, setuju bu ya?,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Idris juga menanggapi keluhan warga soal jalan yang belum diaspal. Dia pun berjanji akan merealisasikan aspirasi warga itu.

Penjelasan KPU Jakarta soal Debat Perdana Pilkada Satu Lokasi dengan Festival Musik

“Persoalan yang disampaikan oleh tadi itu bagian dari persoalan kota. Jalan ternyata baru sebagian diaspal. Mudah-mudahan nanti besok pagi saya lapor sama wali kota supaya bisa diguyur sama aspal. 100 meter ya kan, ngga lebih,” pungkasnya.

Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 01, Suswono di Kantor DPRD Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024

Suswono: Terlalu Naif Kalau Menjebak Lawan dengan Singkatan Saat Debat

KPU DKI Jakarta melarang cagub-cawagub menggunakan singkatan hingga istilah tidak familiar saat debat.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024