Sekjen DPR Jelaskan Alasan Anggota Dewan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA-Â Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan anggota dewan periode 2024-2029 tidak mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan lagi.Â
Menurut Indra, kondisi rumah jabatan anggota (RJA) DPR sebagian besar kondisinya sudah parah sehingga tidak layak dihuni lagi.
"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah. Nanti saya berharap teman-teman kalau sempat, hari Senin saya akan mengajak bersama-sama kita meninjau rumah jabatan. Nanti kita santai-santai nanti melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," kata Indra saat konferensi pers di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
Indra menuturkan, rumah dinas DPR di Jakarta sudah tidak ekonomis lagi. Menurut Indra, jika dipertahankan, maka biaya pemeliharaan bakal lebih membengkak.
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," ujarnya.Â
Karena itu, menurut Indra, pihaknya bersama dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di DPR sepakat agar rumah dinas DPR tersebut dikembalikan ke negara.Â
Dalam kaitan ini, rumah dinas tersebut diserahkan kembali ke pengelolanya, yakni Kementerian Keuangan karena selama ini DPR hanya pengguna aset dari Kemenkeu.
"Dengan situasi itu, tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra.Â
Indra menekankan, anggota DPR ke depannya bakal mendapat tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas tersebut. Tunjangan perumahan itu akan diserahkan setiap bulan bersama gaji anggota DPR.Â
Mengenai besaran tunjangan perumahan anggota DPR, Indra mengatakan masih dikaji dan digodok. "Jadi besarannya sekali lagi belum fix diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda, nanti akan jadi pertimbangan kami," katanya.