RK-Suswono Disebut saat Acara Pelantikan DPRD Jakarta, Ahok: Tak Sesuai UU Protokol

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani yang lebih dulu menyebut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono. Menurut dia, cara itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Ya kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," kata Ahok di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Diketahui, status Ahok sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, sehingga sepatutnya nama dia disebut terlebih dahulu sebagai tamu undangan daripada Ridwan Kamil-Suswono.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Enggak diundang, enggak hadir, enggak apa. UU Protokol itu ada urutannya, saya kira itu sih," kata dia.

Cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil menghadiri rapat paripurna DPRD Jakarta terkait penetapan Ketua DPRD definitif (sumber: tangkapan layar YouTube DPRD Jakarta)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Namun, menurut Ahok seluruh pihak dapat hadir dalam acara Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Tapi, yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta. Jangan dipersoalkan," ujar politikus PDIP itu. 

DPRD Jakarta menggelar acara pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan para pimpinan definitif DRPD DKI Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Tamu yang hadir dalam acara tersebut memberikan tepuk tangan meriah saat nama paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono disebut oleh ketua sementara DPRD DKI Achmad Yani. "Yang terhormat, Doktor Honoris Causa Ridwan Kamil," kata Yani.

Kemudian tepuk tangan pun bergemuruh memenuhi ruang sidang rapat paripurna. Yani melanjutkan sambutannya. "Yang terhormat, Doktor Insinyur Haji Suswono," kata Yani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya