Habiburokhman Sedih Anggota Dewan Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman di acara HUT ke-3 Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA-- Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara menyoroti kebijakan bahwa anggota parlemen periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Sebagai gantinya, setiap anggota dewan mendapat tunjangan perumahan. 

Meski Dibantah, MKD DPR Tetap Jatuhi Sanksi ke Politisi PDIP Haryanto Imbas VCS Viral

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPRitu pun mengaku sedih dengan kebijakan terbaru tersebut. Habiburokhman diketahui kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

"Ya sedih juga sebenarnya, rumah jabatan anggota (RJA) harus segera dikosongkan. Ini kami sedang berkemas untuk segera pindah kembali ke rumah pribadi di Cipinang," kata Habiburokhman dihubungi awak media, Jumat, 4 Oktober 2024.

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Habiburokhman mengaku sedih karena rumah dinas itu sederhana dan efektif dari segi jarak. Selain itu, menurut dia, lingkungan yang rindang di kompleks perumahan tersebut juga baik untuk para anggota dewan.

Dirut PLN Ucapkan Terima Kasih Kerap 'Diomeli' Komisi VI DPR, Ini Sebabnya

"Rumah jabatan itu tergolong sederhana tapi lokasinya dekat ke mana-mana. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang, jadi tiap hari bisa olahraga," ujarnya.

Politikus Gerindra itu menyebutkan, kebijakan mengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan juga tidak cukup. Menurut Habiburokhman, tunjangan pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR tidak cukup untuk mengontrak rumah di dekat kawasan Senayan.

"Kalau diganti dengan tunjangan perumahan saya pikir enggak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat dengan Senayan dan situasi senyaman RJA itu, tapi karena rumah tersebut dikembalikan ke Kemenkeu, ya saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja," ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yulius Setiarto saat menjalani sidang MKD DPR, Selasa, 3 Desember 2024

MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Isu 'Partai Cokelat' pada Pilkada 2024

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024