Anggota DPR 2024-2029 Tidak Dapat Fasilitas Rumah Jabatan dan Diganti Tunjangan

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata beberapa tahun lalu. (ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan peniadaan fasilitas rumah dinas jabatan anggota untuk anggota dewan periode yang baru 2024-2029, bukan disebabkan ada rencana pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Diterangkannya, fasilitas rumah dinas jabatan itu diganti menjadi pemberian tunjangan perumahan setiap bulan untuk anggota DPR. Ini dilakukan, diklaim membuat anggaran yang harus disediakan menjadi lebih ekonomis.

“Bukan, pindah ke IKN itu kan soal kebijakan politik. Tapi yang pasti pemeliharaan rumah RJA di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua. Itu sudah enggak ekonomis, satu,” kata Indra kepada awak media, Kamis, 3 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

Indra lebih jauh menjelaskan, fasilitas RJA yang tersedia saat ini hanya bangunan tua dan kerap mengalami kerusakan. Kondisi ini lah yang membuat anggaran pemeliharaan terus membengkak.

“Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan. Ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan,” kata Indra.

Selain itu, kata Indra, penerapan kebijakan ini juga mempertimbangkan banyak anggota DPR RI yang sudah memiliki rumah pribadi di wilayah Jabodetabek.

“Anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,” kata Indra.

Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD

Indra menambahkan, fasilitas RJA DPR RI yang ada saat ini segera dikembalikan ke negara. Sekretariat Jenderal DPR bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tapi intinya, untuk periode ini (fasilitas RJA) semuanya sudah kami tarik, mulai dengan 30 September. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” terangnya.

DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi
Krisdayanti, Foto: Isra Berlian

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Krisdayanti juga harus menelan pil pahit di tahun ini lantaran kalah dalam pemilihan calon legesatif dan juga dalam pemilihan calon wali Kota Batu 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024