Segini Harta Kekayaan Anggota DPD RI Tertua dan Termuda Periode 2024-2029

Pelantikan Anggota DPR MPR DPD RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sebanyak 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024. Ternyata, segini nilai harta kekayaan anggota DPD RI yang paling muda dan paling tua.

Dari 109 Menteri, Wamen, Stafsus dan Utusan Khusus di Kabinet Merah Putih, 59 Sudah Lapor LHKPN

Adapun anggota DPD RI periode 2024-2029 tertua yakni Ismeth Abdullah. Dan untuk anggota DPD RI yang paling muda ialah Larasati Moriska.

Ismeth Abdullah tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1.209.370.000 atau Rp 1,2 miliar. Dia telah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

Pelantikan Anggota DPR MPR DPD RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ismeth mempunyai harta tanah dan bangunan sebanyak Rp 1.258.370.000. Dia juga memiliki harta yang bergerak lainnya sebanyak Rp 300.000.000.

Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini

Ia tercatat hanya memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 1.000.000 dan hutang Rp 350.000.000. Ismeth tak memiliki alat transportasi dan mesin.

Dia juga tak memiliki surat berharga dan harta lainnya.

Sementara itu, anggota DPD RI termuda periode 2024-2029 Larasati Moriska tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 242.750.000.

Adapun harta berupa tanah dan bangunan Larasati tercatat senilai Rp 178.000.000. Adapun catatan harta Larasati yang lain hanya berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 64.750.000.

Larasati tak mempunyai alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.

Diwartakan sebelumnya, Sebanyak 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal itu ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan para senator terpilih yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Hal itu pun ditetapkan dalam Sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029. 

"Sebelum memangku jabatan anggota DPD, saudara-saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing. Apakah saudara-saudara bersedia?" tanya Syarifuddin.

"Bersedia," jawab anggota DPD.

Syarifuddin lanjut mengingatkan sumpah/janji yang akan diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara, dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945.

"Sumpah/janji ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap saudara mengikuti lafal sumpah/janji yang akan saya pandu," kata Syarifuddin.

Setelah itu, Syarifuddin memandu sumpah/janji yang diikuti perwakilan anggota DPD dari masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPD yang hadir.

Berikut sumpah/janji yang diucapkan wakil rakyat:

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya