Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Pramono Minta Pemerintah Tanggungjawab

Cagub Jakarta Pramono Anung.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa sebuah diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 lalu. Ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggungjawab atas kejadian itu.

Pramono Siap Debat Lawan Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

"Aparat penegak hukum maupun pemerintah bertanggung-jawab yang seperti ini tidak bisa terulang kembali, enggak boleh," kata Pramono Anung kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Cagub Jakarta, Pramono Anung (Dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
13 Kolonel TNI AD Pecah Bintang, Arteria Dahlan Lepas Jatah DPR Demi Keponakan Megawati

Di sisi lain, Pramono juga tak ingin hal serupa terjadi ketika dirinya menang Pilkada. Baginya, terpilih atau tidak menjadi gubernur Jakarta tak masalah. Ia hanya ingin Indonesia tetap menjadi negara demokrasi yang damai dan tentram.

"Jadi bagi saya terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan dengan cara premanisme," kata Pramono.

Pramono Janji Bangun Pagar bagi Warga yang Tinggal di Bantaran Rel

"Ini adalah hal yang dituntut atau diminta kita semua bagian dari demokrasi, tidak boleh terulang kembali pembubaran. Berbeda pendapat hal-hal yang wajar aja," imbuhnya. 

Diketahui, sebuah acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional itu digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan secara paksa oleh orang tak dikenal (OTK). Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Kemudian, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang atas kejadian itu. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya