Sah! Anggota MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik di Hadapan Jokowi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Anggota MPR RI masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Mereka dilantik setelah pelantikan anggota DPR dan DPD RI. Tampak, hadir dalam pelantikan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR/DPD/MPR Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 30 September 2024.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin yang memimpin sumpah/janji pelantikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2024-2029," kata Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah.
Adapun, anggota MPR itu terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD RI dengan jumlah 732 orang. Anggota DPR RI yang telah dilantik berjumlah 580 orang, sedangkan anggota DPD RI yang telah dilantik sebanyak 152 orang.
Sidang pelantikan itu dipimpin oleh anggota DPR RI tertua Guntur Sasono selaku Ketua MPR Sementara, didampingi oleh anggota DPD RI termuda Larasati Moriska selaku Wakil Ketua MPR Sementara.
Siti Fauziah mengatakan bahwa Keputusan Presiden tersebut akan disampaikan kepada legislator dan senator tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, sebanyak 580 calon anggota DPR RI terpilih dan 152 calon anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Hasil Pemilu 2024 Periode 2024-2029 yang dilantik sebagai wakil rakyat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Adapun, partai politik yang lolos yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.