PKB Cederai Demokrasi karena Ganti Caleg yang Dipilih Rakyat, Menurut Perludem

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, VIVA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta KPU untuk membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota DPR RI yakni Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad merupakan perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi bangsa.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi," kata Annisa dilansir dari ANTARA di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Menurut Annisa, PKB tidak berhak mengganti kadernya lantaran ketiganya merupakan pilihan masyarakat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di dapilnya.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Mukatamar PKB di Bali

Photo :
  • Antara

Kondisi tersebut diperparah dengan upaya PKB mengganti Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

"Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka," kata Annisa.

Annisa melanjutkan, partai seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai, lanjut Annisa, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

"Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum," kata Annisa.

Karenanya, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

Permintaan itu dilayangkan setelah sebelumnya PKB meminta KPU untuk tidak melantik tiga kadernya itu dan menggantinya dengan kader yang lain.

KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta.

Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya