Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 M, Dharma-Kun Rp 5 Juta, Pramono-Rano Rp 100 Juta

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Jakarta, mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye atau LADK untuk Pilkada Jakarta 2024. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 78 PL.02.5-Pu/31/2024.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jakarta tahun 2024, paslon Ridwan Kamil-Suswono memiliki dana yang lebih besar dibanding dua pasangan lainnya.

“Pasangan calon H. M. Ridwan Kamil dan H. Suswono, waktu penyampaian, Selasa, 24 September 2024 pukul 17.30 WIB. Saldo awal RKDK Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata Dody dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun - Kun Wardhana, melaporkan pada hari yang sama dengan RK-Suswono, pukul 15.10 WIB. Saldo awal RKDK mereka yakni sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Kemudian, untuk paslon nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno, melaporkan awal dana kampanyenya di hari Selasa 24 September 2024 pukul 23.45 WIB sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

“Rincian sumber penerimaan, Ridwan Kamil - Suswono, pasangan calon Rp 400.000.000, partai politik atau gabungan partai politik Rp 600.000.000,” jelas Dody.

Lebih lanjut, untuk Dharma Pongrekun - Kun Wardhana, rincian sumber penerimaannya yakni berasal dari dirinya sendiri, Rp 5.000.000.

Begitupun dengan Pramono Anung-Rano Karno dengan rincian dari pasangan calon sendiri yakni Rp 100.000.000.

Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Sidang pertama gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024