Pasangan Ridwan Kami-Suswono Lapor ke Bawaslu Buntut Perusakan APK hingga Vandalisme

GTim hukum RIDO lapor ke Bawaslu Jakarta soal perusakan dan vandalisme alat peraga kampanye pasangan RK-Suswono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim hukum pasangan nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye atau APK dan vandalisme yang menimpa pasangan tersebut. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu Jakarta pada Senin 30 September 2024.

Ceruk Undecided Voters jadi Penentu dan Masih Tinggi, Pilgub Jakarta Diprediksi 2 Putaran

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK. Yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK," ujar Ketua Bidang Hukum RK-Suswono atau RIDO, Arif Wibowo, di Kantor Bawaslu Jakarta.

Arif menjelaskan, bahwa ada sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho bergambar pasangan RIDO, itu turut dirusak hingga dicoret-coret menggunakaan pilox.

Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

"Kita sama-sama tahu dalam proses demokrasi untuk pilkada ini memang banyak sekali. Tetapi memang kita tidak bisa menilai dari berbagai pihak," kata dia.

Alat peraga kampanye yang dirusak turut dibawa untuk dijadikan bukti ke Bawaslu Jakarta. Arif menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini baru di wilayah Jakarta Timur yang menjadi sampel terjadinya perusakan APK.

Anies Ajak Warga Jakarta Pilih Pramono-Rano: Minim Kontroversi dan Hormati Semua Kalangan

"Untuk data yang kami laporkan tadi kurang lebih ada 10 APK yang dirusak. Mungkin.. ini hanya dititik di daerah Jakarta Timur," katanya.

Arif sengaja baru melaporkan pelanggaran ini hari ini. Pasalnya, dia bersama tim hukum RIDO melakukan penelusuran lebih jauh dahulu sebelum melapor.

Setelah ini, Arif bersama tim hukum RIDO juga akan melakukan pengecekan CCTV di sekitar APK yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dia juga berencana akan melakukan pengawasan lebih ketat pada titik-titik yang dipasangkan APK RK-Suswono.

Adapun laporan perusakan dan vandalisme APK RIDO telah diterima dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024.

"Untuk pasal kita di Pasal 280 ayat 1 huruf G. Itu tentang pengrusakan APK," kata Arif.

Adapun ancaman sanksi bagi oknum yang merusak APK dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilgub Jakarta tahun 2024 dengan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Sebanyak 14 partai politik tergabung dalam KIM Plus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya