Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tidak Direvisi, Puan Bakal Ketua DPR Lagi?
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen periode 2019-2024 tidak merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
Dengan demikian, Ketua DPR periode 2024-2029 kemungkinan bakal tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu 2024 yakni PDI Perjuangan (PDIP).
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.
Dasco menegaskan penentuan ketua hingga para pimpinan DPR akan tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.
“Sehingga Pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Saat ditanya soal Ketua DPR periode mendatang, Dasco memastikan juara alias pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang. Satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, rapat paripurna hari ini menandai akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Sementara, Anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada Selasa besok, 1 Oktober 2024.