DPR Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Ini Deretan UU yang Jadi Kontroversi

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna terakhir pada, Senin, 30 Setember 2024. Ada sejumlah Undang-Undang (UU) yang disahkan anggota periode ini, namun menuai pro kontra di masyarakat. 

Gelombang protes mengalir mengkritisi proses pembuatan UU yang digodok DPR bersama Pemerintah tersebut. UU itu di antaranya yakni:

1. UU KPK 

Undang-undang ini disahkan pada 17 September 2019. Pengesahan UU KPK hasil merevisi UU yang lama ini menuai gelombang protes dengan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Mereka yang protes menilai revisi UU KPK malah melemahkan lembaga antirasuah yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

Aksi Tolak Revisi UU KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejumlah poin kontroversi dalam revisi UU tersebut yakni kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen. 

Kemudian, perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah tersebut berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Puan Bantah Isu Tia Rahmania Dipecat Gegara Kritik Nurul Ghufron

2. UU Cipta Kerja

DPR dan pemerintah mengesahkan UU tersebut pada rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020. Di antara deretan poin kontrovesi pada UU tersebut yakni penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Sejumlah pihak menyebut keberdaan pasal tersebut membuat upah pekerja jadi lebih rendah.

DPR Wacanakan Pemilu RI Mulai Gunakan sistem "E-election"

Selain itu, poin-poin lainnya yang menuai banyak sorotan yakni para pekerja berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istrihat yang lebih sedikit.

3. UU Minerba 

PDIP Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania usai Diberhentikan Partai

UU teraebut disahkan DPR pada 12 Mei 2020. UU teraebut merupakan perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara dengan status inisiatif DPR.

Gelombang aksi unju rasa turut mewarnai proses pengesahan UU tersebut. Kendati disahkan di tengah pandemi, suara berbagai elemen masyarakat sipil sangat keras menolak UU itu disahkan.

4. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU atau KUHP yang baru pada rapat paripurna, Selasa, 22 Juni 2022. Pro dan kotra turut mewarnai proses yang parlemen dan pemerintah lakukan dalam menggarap uu tersebut. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB) sampai menyatakan keprihatinannya atas pengesahan sejumlah pasal dalam KUHP yang direvisi tersebut.   

5. UU Kesehatan

DPR mengesahkan RUU tentang kesehatan atau Omnibus Law UU Kesehatan menjadi UU pada Selasa, 11 Juli 2023. Proses dan pengesahannya juga sempat mendapat kecaman sejumlah pihak. 

Salah satu yang kontroversi saat itu, yakni UU Kesehatan membuka keran tenaga kesehatan WNA untuk dapat bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. UU Kesehatan itu juga menghapus rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya