Siap Ajukan Gugatan ke PTUN, PKB Patuhi UU Parpol soal Pemberhentian Legislator Terpilih

Cak Imin bersama elite PKB menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi putusan Bawaslu dan KPU soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya. PKB heran dengan putusan KPU yang seharusnya tak diambil.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin, Minggu 29 September 2024.

Menurut dia, Bawaslu telah membuat putusan yang melampaui kewenangannya. Pun, dia bilang KPU semestinya tak perlu merubah putusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024. 

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PKB Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Lebih lanjut, dia menuturkan KPU dan Bawaslu juga tak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang diberhentikan tersebut dilantik.  Sebab, mereka juga tengah melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. 

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut. Dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," tutur Cak Udin.

Cak Udin mengatakan PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya. Kata dia, hal itu diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. 

Maka itu, ia menagatakan, DPP PKB akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg. Upaya itu dilakukan untuk tidak melantik tiga nama kader yang sudah dipecat.

Langkah itu dilakukan karena juga mesti menunggu hasil sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Cak Udin bilang PKB juga tengah mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami mempertimbangkan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia 

Cak Udin menambahkan, hal lain yang bisa di tempuh dengan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI    

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," sebut Cak Udin.

Polemik pemecatan kader PKB yang terpilih sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 jadi sorotan. Beberapa nama yang dipecat PKB jelang pelantikan DPR adalah Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan Jatim II, dan Ghufron Sirodj dari derah pemilihan Jatim IV.

Pemecatan itu dispekulasikan karena legistator terpilih itu punya kedekatan politik dengan petinggi PBNU. Ghufron Sirodj diketahui Sekretaris Pribadi dari Ketum PBNU Yahya Cholif Staquf alias Gus Yahya. Sementara, Irsyad Yusuf adalah adik dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya